WHO Terbitkan Pedoman Baru Karantina Covid-19
WHO sebut periode karantina kasus Covid-19 dapat dipersingkat
REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, periode karantina di negara yang sedang berjuang mengatasi lonjakan kasus Covid-19 dapat dipersingkat. WHO berharap pedoman baru ini dapat berguna di negara yang mengalami kewalahan.
“Dengan penyebaran kasus omicron yang cepat di seluruh dunia, kapasitas pelacakan kontak di banyak negara sangat kewalahan. Dengan situasi ini, negara-negara dapat mempertimbangkan pendekatan pragmatis, karena pelacakan kontak dan persyaratan karantina di masyarakat dapat menyebabkan gangguan signifikan terhadap layanan penting, termasuk layanan kesehatan," ujar pernyataan WHO dilansir Aljazirah, Jumat (18/2).
Sebagai contoh, WHO mengatakan masa karantina dapat dipersingkat menjadi 10 hari tanpa tes dan menjadi tujuh hari dengan tes negatif, jika orang tersebut tidak menunjukkan gejala. WHO juga mengatakan, beberapa negara dapat mempertimbangkan untuk melonggarkan langkah-langkah pelacakan kontak dalam situasi serupa.
Mereka harus memprioritaskan pelacakan kontak bagi orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 seperti petugas kesehatan. Termasuk orang yang memiliki penyakit bawaan, atau yang tidak divaksinasi.
Beberapa negara Eropa, termasuk Denmark dan Norwegia, telah mencabut sebagian besar pembatasan virus korona. Sementara Belanda tidak lagi mewajibkan penggunaan masker wajah, menjaga jarak sosial, dan kartu kesehatan mulai akhir Februari.
Sedangka Austria, Swiss, dan Jerman juga telah mengumumkan rencana untuk mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19. Pemerintah Jerman sepakat untuk mencabut pembatasan pertemuan pribadi dalam ruangan bagi mereka yang divaksinasi atau baru saja pulih dari virus korona dalam beberapa hari. Pemeriksaan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif Covid-19 ketika akan dihentikan, tetapi pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker.
Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson akan mencabut hampir semua pembatasan Covid-19 pada akhir bulan ini. Pejabat kesehatan telah mencatat bahwa di negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang relatif tinggi, penyebaran varian omicron tidak menyebabkan peningkatan substansial dalam tingkat rawat inap dan kematian.