Pemerintah Minta Restrukturisasi tanpa Batas Waktu, OJK: Pantau Sampai Ekonomi Pulih

OJK berupaya mendukung pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan

Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas akan memantau restrukturisasi kredit termasuk perpanjangannya. (ilustrasi)
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendukung pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan. Hal ini sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional sesuai target yang ditentukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas akan memantau restrukturisasi kredit termasuk perpanjangannya. “Kredit restrukturisasi Covid-19 termasuk perpanjangannya tetap akan OJK pantau agar dapat segera pulih, dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dikutip dari unggahan Instagram OJK, Jumat (18/2/2022).

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya mendorong kebijakan relaksasi kredit dapat terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu. Menurutnya kebijakan itu diperlukan karena pemerintah mendorong investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi pada 2023, di luar APBN.

“Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang akan mengembalikan defisit APBN ke level di bawah tiga persen. Maka peningkatan kredit perbankan penting, salah satunya dari regulasi POJK terkait relaksasi kredit yang diharapkan tidak ada pembatasan waktu,” ucapnya.

Di samping itu, pemerintah juga mengharapkan adanya kebijakan yang melonggarkan tingkat pencadangan perbankan. Hal ini disebabkan pemerintah melihat potensi yang besar dari penyaluran kredit perbankan yang masih rendah.

“Kami lihat potensi dari kredit sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas lima persen dibandingkan dana pihak ketiga yang 12 persen. Ini masih punya ruang yang cukup tinggi,” ucapnya.

Pada tahun lalu, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Keputusan diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 dinilai sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu, masa berlaku relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler