Alibaba dan Tencent Masuk Daftar Hitam AS karena Jual Barang Palsu
AliEXpress dan WeChat dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menambahkan situs yang dioperasikan oleh raksasa teknologi China Alibaba dan Tencent ke daftar pasar ‘hitam’ bisnis yang diyakini terlibat dengan perdagangan barang palsu. Daftar tersebut mengidentifikasi 42 situs toko online dan 35 toko fisik, termasuk platform e-commerce, yang dijalankan oleh perusahaan.
Seperti dilansir dari laman BBC, Sabtu (19/2/2022) Badan perdagangan AS mengatakan mereka terlibat dalam atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang substansial atau privasi hak cipta. AS dan China berada dalam perselisihan jangka panjang mengenai perdagangan dan teknologi.
"Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas di AS serta merugikan pekerja Amerika," kata Perwakilan Dagang AS Katherine Tai dalam sebuah pernyataan.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengatakan daftar hitam tersebut mencakup situs AliExpress dan WeChat. AliExpress dimiliki oleh Alibaba dan WeChat dioperasikan oleh Tencent.
Situs-situs tersebut dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial. AliExpress dan WeChat disebut memfasilitasi toko online yang berbasis di China Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo dan Taobao serta sembilan pasar fisik yang berlokasi di China yang dikenal pembuatan, distribusi, dan penjualan barang palsu.
Tencent mengatakan telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada platformnya.
"Kami sangat tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat dan berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif untuk menyelesaikan masalah ini," kata seorang juru bicara kepada BBC.