Polri Harus Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Polri juga harus mengawasi dan mengantisipasi upaya penimbunan bahan pokok lain.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas terduga pelaku penimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram yang berhasil terungkap di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Andi Rio meminta, jangan ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng. Apalagi di situasi pandemi Covid-19.
"Polri harus memberikan sanksi tegas dan membongkar para pelaku penimbun minyak di seluruh wilayah Indonesia," kata Andi Rio dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Dia meminta, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama para pemangku kepentingan terkait terus melakukan operasi pasar. Langkah itu, menurut dia, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng serta produk kebutuhan pokok lainnya menjelang bulan Ramadhan.
"Polri harus mengawasi dan mengantisipasi upaya penimbunan bahan pokok lain, selain minyak goreng. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, jangan ada bahan pokok lain menjadi langka dan ditimbun pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan," tegasnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengatakan, saat ini, bukan hanya minyak goreng saja yang menjadi langka. Dia menyebutkan, kedelai dan pupuk juga menjadi permasalahan di tengah masyarakat, sehingga jangan sampai banyak pengusaha tempe dan tahu terpaksa "gulung tikar" dan para petani sulit untuk bercocok tanam.
"Saya mendukung dan mendorong Satgas Pangan Polri untuk mengungkap dan membongkar permasalahan kedelai dan pupuk,selain juga minyak goreng," ujarnya.
Dia mengatakan, kedelai dan pupuk, yang ditimbun dan dimainkan para spekulan, menyebabkan terjadinya kelangkaan dan dijual dengan harga tinggi.