Bappebti: Influencer  dan Artis yang Promosikan Binary Option Bisa Dipidana

Bappebti meminta artis dan influencer segera berhenti promosikan broker OctaFX

Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan komoditi binary option bukan instrumen investasi. Adapun komoditi ini merupakan modus penipuan dan penggelapan.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan komoditi binary option bukan instrumen investasi. Adapun komoditi ini merupakan modus penipuan dan penggelapan. 

Baca Juga


Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappeti Aldison Karorundak mengatakan binary option tidak memiliki komoditi yang diperdagangkan.

“Menjadi marak itu menggunakan modus usaha bidang lain seperti binary option. Itu tidak ada komoditi yang diperdagangkan. Jadi hanya menebak saja. Itu penipuan, penggelapan dan seolah-olah trading padahal tidak ada perdagangan seperti itu," ujarnya saat media briefing, Senin (21/2/2022).

Menurut Aldison pihaknya saat ini sedang menelusuri soal adanya kemungkinan kegiatan, aplikasi, website atau media lain yang digunakan untuk memasarkan produk tersebut di Indonesia.

"Jadi, siapa pun yang memasarkan hal itu bisa dipidana," ucapnya.

Bappebti juga telah melakukan sinergi dengan Kominfo untuk mencegah aplikasi ini diakses oleh masyarakat. "Harus waspada menggunakan media investasi. Jika menjanjikan keuntungan harusnya curiga itu ilegal," ucapnya.

Aldison menyebut robot trading ini memiliki sistem kerja seperti multi level marketing (MLM) yang kemudian digabung dengan perdagangan berjangka. “Kita sedang mendalami berbagai pihak yang menggabungkan MLM dengan perdagangan berjangka,” ucapnya.

Maka itu pihaknya meminta agar para artis maupun influencer media sosial agar berhenti mempromosikan broker OctaFX. Menurut Aldison, OctaFX merupakan pialang luar negeri yang tidak mempunyai izin Bappebti, sehingga bisa dipastikan aktivitasnya ilegal.

“Terkait artis yang terlibat dalam informasikan itu, kami imbau untuk menghentikan kegiatannya. Karena itu kegiatan ilegal," ucapnya.

Setelah terbukti ilegal, Aldison menegaskan pihaknya bakal memproses broker tersebut lebih lanjut. Sebab sesuai beleid yang berlaku, Bappebti mempunyai kewenangan melakukan penindakan. 

Aldison menyebut pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi OctaFX. Namun, meski sudah diblokir, aplikasi tersebut masih bisa muncul Google Play. 

“Kami memastikan terus melakukan pengawasan dan sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran,” ucapnya.

Secara tegas Aldison juga menyatakan artis yang ikut mempromosikan juga bisa terancam pidana. Dia pun mengimbau agar artis-artis melakukan riset terlebih dulu sebelum mempromosikan sesuatu yang dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat.

“Artis-artis yang-pom pom, tentunya artis harus memahami dulu ketentuan peraturan perundangan-undangan perdagangan berjangka. Sebaiknya dipahami dulu untuk terlibat mempromosikan. Seandainya nanti berdasarkan penelusuran satgas dan Bappebti ternyata ilegal, itu hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” ucapnya.

OctaFX dipromosikan oleh para Youtuber dan influencer seperti Boy William, Fiki Naki sampai Picky Picks. Lewat akun Twitternya @OctaFX, mereka mengklaim sebagai broker internasional yang menyediakan trading platform di seluruh dunia. OctaFX juga telah menyatakan bahwa mereka tidak berada di bawah Bappebti atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena jangkauan mereka global.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler