Kemenag Ketapang Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid
Sosialisasi aturan pengeras suara masjid dilakukan melalui penyuluh agama.
REPUBLIKA.CO.ID, KETAPANG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ketapang, Kalimantan Barat siap menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan mushala dengan melakukan sosialisasi melalui penyuluh agama.
"Kami ada penyuluh agama yang akan difungsikan untuk menyosialisasikan surat edaran Kementerian. Kami berharap bisa segera meluas dan diketahui masyarakat umum," kata Kepala Kemenag Ketapang Ikhwan Pohan, Selasa (22/2/2022).
Pohan mengatakan sosialisasi terkait edaran Menag tersebut terlebih dahulu akan dilakukan di kalangan internal Kemenag Ketapang dan akan diteruskan hingga jajaran tingkat penyuluh. Menurut dia, tidak hanya penyuluh agama, namun dirinya akan memerintahkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) segera menyosialisasikan ke masyarakat.
"Kita akan sampaikan juga kepada pengurus rumah-rumah ibadah di Ketapang," ucapnya.
Pohan mengatakan dalam menyampaikan sosialisasi terkait aturan yang berkaitan dengan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala perlu dilakukan pendekatan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat. Pohan menegaskan surat edaran tersebut tentunya untuk seluruh umat beragama, terutama umat Islam karena satu di antara syiar Islam melalui masjid dan surau menggunakan pengeras suara.
Sebab itu, pengeras suara tersebut tentu perlu diatur. Terlebih masyarakat di Ketapang sangat beragam suku, agama, ras dan lain sebagainya.
Maka untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan toleransi demi menciptakan suasana tetap harmonis, khususnya dalam kehidupan beragama di Ketapang yang sangat beragam ini maka Kemenag menerbitkan edaran tersebut. "Surat edaran itu tidak mengurangi siar Islam tapi akan menjadi lebih tertib dan terarah. Jadi ini bagus sekali karena untuk menciptakan persaudaraan yang kuat dan suasana harmonisasi semakin erat. Sebab umat non-Muslim juga perlu diperhatikan agar tidak terganggu dengan penggunaan pengeras suara di masjid atau surau," katanya.
Ia menambahkan surat edaran ini demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ia berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan instansi lain seperti kepolisian menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Harapannya, agar bisa ikut memberikan pemahaman secara utuh muatan dalam surat edaran ini dan semua elemen masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya. "Pro dan kontrak terhadap edaran itu bisa saja terjadi. Maka kita berencana menjalin kerja sama dengan Pemda dan instansi lainnya untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucap Pohan.
Pohan pun yakin surat edaran itu tidak akan begitu berpengaruh pada situasi dan kondisi Ketapang yang sangat kondusif. Terlebih wilayah Ketapang sejak dahulu sudah dikenal daerah sangat kondusif.
"Saya sebagai Kakan Kemenag Ketapang mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga, serta melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing," ujarnya.
Jika semua menerapkan konsep-konsep ajaran agamanya, kata Pohan, maka Ketapang tetap kondusif. Sebab semuanya mengajarkan agar hidup saling berdampingan, harmonis dan memiliki rasa persaudaraan antar sesama.
"Jadi saya berharap masyarakat menyambut dan mendukung surat edaran itu, jangan dipersoalkan," kata Pohan.