Polda Jateng Tangkap Dua Pengoplos Minyak Goreng di Tengah Mahalnya Harga

Daerah pemasaran minyak goreng oplosan ini ada di Kudus, Pati, dan Rembang.

Humas Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi
Rep: Bowo Pribadi Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua warga Kudus, Jawa Tengah diduga mengoplos minyak goreng dengan air. Keduanya mencampur minyak goreng curah dengan air yang dicampur cairang pewarna makanan. Minyak goreng oplosan ini dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 16.500 per liter.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, aksi kedua pelaku, MNK dan AA dilakukan di lingkungan Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. “Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan hingga berwarna kuning menyerupai minyak goreng curah,” jelasnya, dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di Kota semarang, Selasa (22/2/2022).

Untuk sekali pengoplosan minyak goreng dengan air yang dicampur denga zat pewarna makanan ini, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih. Lokasi pemasaran di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, serta Kabupaten Rembang dengan konsumen industri rumah tangga produksi kerupuk.

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, pengoplosan minyak goreng ini sudah dilakukan keduanya dalam tiga bulan terakhir. Mereka berbuat curang saat harga minyak goreng mengalami kenaikan di tengah-tengah masyarakat.

Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur. Sehingga anggota jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah harus memburu dan mengamankan keduanya hingga Pacitan.

“Atas pengungkapan in, Polda Jawa Tengah sudah berkoordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal untuk dikembangkan lebih lanjut kasusnya,” tegas Kapolda.

Ahmad luthfi menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, jajaran Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng curah asli, 20 jeriken yang masing-masing berisi air yang sudah dicampur dengan pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa.

Selain itu juga diamankan uang tunai hasil penjualan minyak goreng oplosan sebesar Rp 600 ribu serta satu bendel nota bukti penjualan. Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan  ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Selain itu juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas Kapolda.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler