Sanksi Uni Eropa untuk Rusia Segera Berlaku
Uni Eropa mengatakan sanksi untuk Rusia mulai berlaku pada Rabu (23/2/2022)
REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Seorang diplomat senior Uni Eropa mengatakan sanksi pertama dan terbatas blok tersebut untuk Rusia mulai berlaku pada Rabu (23/2/2022) pukul 14.00 waktu setempat. Sanksi tersebut diberlakukan setelah menteri-menteri luar negeri Uni Eropa pada prinsipnya sepakat untuk menambah politisi untuk dimasukan ke daftar hitam.
Sanksi Uni Eropa pada Rusia tersebut juga mengincar perdagangan obligasi. Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, dua wilayah yang memisahkan diri dari Ukraina timur. Langkah ini mendorong Barat semakin khawatir terjadinya perang besar di Eropa.
Para menteri luar negeri Uni Eropa memilih tidak memberi sanksi pada Putin. Tapi memasukan semua anggota majelis rendah parlemen Rusia yang mendorong Moskow untuk mengakui daerah yang memerdekakan diri dari Ukraina ke daftar hitam. Aset para anggota parlemen di Uni Eropa dibekukan dan melarang mereka mengunjungi blok tersebut.
Bank-bank yang terlibat membiayai aktivitas separatis di Ukraina timur juga akan disanksi. Dua daerah itu juga dihapus dari kesepakatan perdagangan bebas dari Uni Eropa dan Ukraina.
Dampak sanksi baru pada bank-bank dan perdagangan obligasi tampaknya kecil. Bila krisis semakin membesar pemerintah negara-negara Barat mulai akan menerapkan paket sanksi yang lebih besar seperti yang telah mereka rencanakan.
Sesuai prosedur peraturan Uni Eropa, secara teknis 27 negara anggota akan menyepakati sanksi ini pada pukul 10.00 waktu setempat. Kemudian terdapat proses yang disebut "prosedur tertulis" hingga pukul 14.00 lalu sanksi resmi berlaku.