Rugi Hingga Ratusan Miliar, 30 Korban Laporkan Penipuan Robot Trading Viral Blast
30 orang leader trading laporkan empat owner Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan korban robot trading Viral Blast Global kembali melaporkan petinggi Viral Blast Global' milik PT Trans Global Karya, terkait penipuan investasi robot trading. Sebanyak 30 orang leader trading dengan skema ponzi ini melaporkan empat owner Viral Blast ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah buat laporan untuk para pelaku, para pimpinan PT Trust Global Karya. Total ada 5 orang yang kami laporkan," kata kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak kepada awak media, Rabu (23/2).
Firman menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 210 miliar. Mereka melaporkan owner robot trading itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Keempat terlapor masing-masing bernama Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha. Mereka terdiri dari Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Komisaris PT Trust Global Karya.
Lanjut Firman, kliennya telah membuat dua laporan polisi (LP) dengan kerugian yang berbeda-beda. Total kerugian dari dua laporan itu mencapai Rp210 miliar. Dua pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/955/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/956/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Korbannya untuk LP pertama oleh pelapor pak Hostar Rp 150 miliar. Kemudian yang kedua pelapor atas nama ibu Erna Rp 60 miliar," ungkap Firman.
Sementara itu, pengacara korban lainnya, Saiful Mekhminin menyebut, dalam perkara ini terlapor menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksinya. Para leader memiliki sub anggota yang menyetorkan sejumlah dana karena dijanjikan profit melalui investasi robot trading Viral Blast Global.
"Jadi mereka menggunakan skema ponzi dan untuk korban yang percaya legalitasnya yang ditawarkan menjadi korban dan banyak," tutur Saiful.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima pelaporan dugaan penipuan robot trading Viral Blast Global dengan korban 15 orang pada Ahad (20/2) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Februari.
Dalam laporannya, para korban mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Mereka tergiur dengan aspek legalitas yang dimiliki PT Trust Global Karya karena menawarkan profit 0,5 persen-3 persen tiap harinya melalui investasi robot trading.