Tiga Oknum Petugas Bandara Soetta Jadi Tersangka Pemalsuan Surat PCR

Pemesan surat hasil PCR lebih dari 300 orang selama lima bulan sejak November 2021.

ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menunjukan alur kejahatan pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). Polisi menangkap tiga petugas aktif Bandara Soekarno Hatta dan seorang pekerja kelurahan yang diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bagi penumpang pesawat dan meretas aplikasi Pedulilindungi untuk memasukan surat hasil tes palsu tersebut.
Rep: Eva Rianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi mengungkap kasus pemalsuan hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (23/2/2022). Yakni berdasarkan laporan adanya praktik ilegal pemalsuan surat keterangan PCR maupun antigen di wilayah hukumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjajakan surat keterangan hasil PCR dan antigen seharga sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per surat. Jumlah pemesan surat tersebut tercatat mencapai hingga 300 pemesan dalam kurun waktu lima bulan sejak November 2021.

“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan empat orang tersangka dan ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ujar Sigit di Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga


Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan, tiga dari empat tersangka merupakan oknum petugas di bandara internasional tersebut. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil. Keempat tersangka yakni berinisial MSF (24 tahun), S (28), HF (34), dan AR (39) dengan berbeda-beda peranan.  

“Peran tersangka 1 (MSF) dan 2 (S) adalah mencari orang-orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan. Nanti dihubungkan ke tersangka 3 (HF) yang menghubungkan ke tersangka 4 (AR). Tersangka 1, 2, dan 3 ini semuanya oknum (petugas) yang ada di bandara, tersangka 4 ini warga sipil di wilayah bandara ini, Kampung Melayu Teluknaga,” jelas Rezha.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan para stakeholder untuk memberikan langkah penindakan berupa pembebastugasan kepada para tersangka oknum petugas di Bandara Soekarno-Hatta tersebut. “Kami bersama seluruh stakeholders untuk memastikan sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegasnya.

Selanjutnya, upaya pendalaman terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil PCR dan antigen itu masih terus dilakukan. Diantaranya mengulik mengenai pengaksesan kepada aplikasi PeduliLindungi yang dilakukan oleh tersangka 4 dengan cara hanya dengan browsing di Google.

“Ini kita masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Cuma pengakuan awal dia (tersangka 4) main sendiri, infonya mengambil dari internet Google,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHP, dan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/ atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler