KSP Pantau Proses Pembayaran Klaim Covid-19 Rumah Sakit
Presiden meminta agar biaya perawatan Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun segera dibayar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) terus memastikan pembayaran pelayanan kesehatan Covid-19 tepat sasaran dan segera diselesaikan. Salah satu upaya tersebut yakni dengan membuka komunikasi dan menerima aspirasi atau laporan dari rumah sakit yang menangani Covid-19.
"Presiden meminta agar biaya perawatan Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan atau kritik penerima klaim,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Noch T Mallisa, dikutip dari siaran pers KSP, Ahad (27/2/2022).
Ia menyampaikan, KSP akan memastikan agar operasional rumah sakit yang dibutuhkan saat ini tidak terbebani dengan tunggakan klaim. Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi rutin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan. Sehingga, proses pelengkapan data dan persyaratan untuk pelunasan klaim bisa cepat terlaksana.
Seperti diketahui, pada pekan lalu Kemenkes menyebut adanya tunggakan klaim Covid-19 kepada rumah sakit sebesar Rp 25,1 triliun yang harus segera dibayarkan. Tunggakan ini merupakan sisa utang pemerintah kepada rumah sakit di 2021.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, pelunasan klaim sebesar Rp 25,1 triliun ini belum dapat dituntaskan karena belum semua rumah sakit menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes sebagai persyaratan pembayaran klaim biaya perawatan Covid-19.
Sementara itu, dr Budhi Suryadharma, selaku Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, mengatakan pihak Kementerian sedang dalam proses untuk mempercepat penyelesaian klaim pelayanan 2021 untuk Covid-19. "Kami mohon kerja sama dari pihak Rumah Sakit agar merespon cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS dan Kemenkes serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa," imbau dr Budhi dalam acara audiensi Percepatan Pembayaran Klaim Pelayanan Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/2), bersama KSP.