Pertamina Tegaskan Harga LPG Subsidi 3 Kg tak Alami Kenaikan

Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG nonsubsidi

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja melakukan bongkar muat gas elpiji nonsubsidi di salah satu agen LPG Nonsubsidi di Jalan Emong, Lengkong, Kota Bandung, Selasa (28/12). Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi sekitar Rp 1.600 - Rp 2.600 per kilogram sejak Sabtu (25/12). Di Kota Bandung, harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram naik menjadi Rp163 ribu yang semula Rp140 ribu, sementara Bright Gas ukuran 5,5 kilogram naik menjadi Rp76 ribu yang semula Rp65 ribu. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Ali Mansur Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi. Harga baru seluruh produk LPG nonsubsidi ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 kemarin.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. “Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dolar AS per metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Dengan adanya penyesuaian, lanjut Irto, harga LPG nonsubsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram (kg). Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG nonsubsidi. Selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. Jadi untuk LPG subsidi 3 kg tidak ada perubahan harga yang berlaku.

“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG nonsubsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini," kata Irto.

Irto mengatakan, untuk LPG subsidi 3 kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga. Maka harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler