Hutama Karya Terapkan Tilang Elektronik Pertama di Jalan Tol Indonesia

Sistem tilang elektronik di jalan tol diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Kendaraan melintas di Jalan Tol Lingkar Dalam, Jakarta, Senin (28/2/2022). PT Hutama Karya (Persero) atau HK sebagai pengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia secara resmi akan menerapkan tilang elektronik bertajuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) atau HK sebagai pengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia secara resmi akan menerapkan tilang elektronik bertajuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan Hutama Karya telah menandatangani perjanjian kerja sama sekaligus sosialisasi sistem tilang elektronik ELTE Polda Lampung pada Rabu (2/3/2022).

Baca Juga


"Hutama Karya menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera. Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal 24 Desember 2021, sedangkan implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," ujar Koentjoro.

Koentjoro berharap sistem tilang elektronik di jalan tol dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimal dan lebih berhati-hati berkendara di jalan tol. 

Dari hasil evaluasi manajemen, dia katakan, salah satu faktor tertinggi kecelakaan akibat kelelahan atau mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut. Koentjoro menyebut Hutama Karya telah menginisiasi operasi microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen pada tahun lalu.

"Kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan angka kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan," ucap Koentjoro.

Koentjoro menambahkan sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi, mulai dari menggandeng sejumlah Polda yang telah melakukan penindakan 

dengan sistem Speed Gun hingga kampanye keselamatan berkendara Selamat Sampai Tujuan (Setuju).

"Kampanye Setuju terus digaungkan melalui  berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, hingga media luar ruang yang dapat dilihat pengguna jalan, hingga event tertentu yang diinsiasi oleh cabang tol seperti Operasi Microsleep, Operasi Simpatik, Operasi ODOL, dan lainnya," kata Koentjoro.

Direktur Lalu lintas Polda Lampung KBP Raden Romdhon menyampaikan pada sistem ini, pengguna jalan yang melintas 

akan secara terdeteksi kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi sistem tilang elektronik tersebut. 

"Kami ucapkan selamat kepada Hutama Karya yang telah menerapkan sistem penindakan ETLE perdana di jalan tol Indonesia," kata Raden.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler