Soal Kopi Mengandung Obat Kuat, BPOM: Jangan Tergiur Klaim Kemasan
Produk yang memberikan efek 'ces pleng' itu biasanya mengandung bahan kimia obat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat tradisional dan kopi yang mengandung bahan kimia obat sildenafil (obat kuat) dan paracetamol. BPOM pun mengingatkan masyarakat untuk hati-hati membeli produk agar tak tertipu.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, masyarakat harus mencurigai setiap produk minuman kemasan seperti kopi ataupun jamu yang mencantumkan klaim-klaim tak masuk akal di kemasannya. "Kalau ada janji atau klaim sangat berlebihan, jangan percaya saja," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/3).
Penny meminta, masyarakat untuk mengecek izin edar BPOM yang tercantum pada kemasan produk tersebut. Ada kemungkinan izin edarnya palsu. Masyarakat dapat mengecek nomor izin edarnya itu di aplikasi mobile BPOM.
Selain itu, Penny juga meminta, masyarakat menaruh rasa curiga kepada obat tradisional dan produk pangan yang memberikan efek seketika usai dikonsumsi. Sebab, produk yang memberikan efek langsung atau 'ces pleng' itu biasanya mengandung bahan kimia obat.
Padahal, obat tradisional dan produk pangan dilarang mengandung bahan kimia obat. "Kalau ada yang efeknya langsung, berarti ada indikasi terdapat bahan kimia obat yang aktif di dalamnya dan tidak terkendali tentunya," ungkap Penny.
Diberitakan sebelumnya, BPOM mengungkap peredaran obat tradisional dan produk kopi yang dicampur bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol. Apabila seseorang mengonsumsi kopi tersebut, maka akan merasakan peningkatan stamina (terutama pada laki-laki), peningkatan energi, dan daya tahan tubuh.
Mujarab kopi tersebut akan dirasakan secara langsung alias 'ces pleng'. "Tapi risikonya sangat besar sekali terkait dengan aspek kesehatan," kata Penny.
Penny mengatakan, orang yang mengonsumsi kopi dengan bahan kimia obat ini dapat mengalami risiko gangguan jantung, gangguan ritme jantung, gangguan hati, dan kanker. "Ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapapun yang mengkonsumsi ini. Bahkan bisa menyebabkan kematian," ungkapnya.
Dalam konferensi pers itu, Penny menunjukkan sejumlah produk kopi yang dijadikan barang bukti. Dua di antaranya bermerek 'LAKI' dan 'Jantan'.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Penny, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka bukan hanya karena memproduksi obat secara ilegal tapi juga karena memalsukan izin edar.
Kedua tersangka, kata Penny, dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 136 dan Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.