Jarang Berikan Sanksi, Singapura Beri Sanksi untuk Rusia

Negara pusat pelayaran internasional ini jarang memberlakukan sanksinya sendiri.

AP/Patrick Semansky
Bendera Rusia berkibar di luar Kedutaan Besar Rusia di Washington, 24 Februari 2022. Amerika Serikat dan sekutunya meningkatkan sanksi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Rep: Dwina Agustin/Reuters  Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - - Singapura mengumumkan sanksi terhadap Rusia pada Sabtu (5/3). Langkah ini sangat jarang dilakukan oleh pusat keuangan Asia itu sebagai tanggapan atas tindakan preseden berbahaya Rusia di Ukraina.


"Untuk negara kecil seperti Singapura, ini bukan prinsip teoritis, tetapi preseden yang berbahaya. Inilah sebabnya Singapura mengutuk keras serangan Rusia yang tidak beralasan," kata Kementerian Luar Negeri Singapura dalam sebuah pernyataan.  

Negara pusat pelayaran internasional ini jarang memberlakukan sanksinya sendiri. Namun kali ini wilayah itu memutuskan untuk tidak akan mengizinkan ekspor barang-barang yang dapat membahayakan atau menaklukkan Ukraina, serta bisa membantu Rusia meluncurkan serangan dunia maya.  

"Kami tidak dapat menerima pelanggaran pemerintah Rusia terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara berdaulat lainnya," kata Kementerian Luar Negeri Singapura.

Pembatasan melarang lembaga keuangan Singapura termasuk bank sentralnya berurusan dengan bank sentral Rusia serta VTB Bank Public Joint Stock Company, The Corporation Bank for Development and Foreign Economic Affairs Vnesheconombank, Promsvyazbank Public Joint Stock Company, dan Bank Rossiya. Langkah-langkah tersebut juga mencakup cryptocurrency. 

Sikap Singapura terhadap invasi Rusia sejauh ini adalah yang terkuat oleh negara Asia Tenggara. Sebuah pernyataan oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada Kamis (3/3) menyerukan gencatan senjata dalam krisis Ukraina, tetapi tidak menyebutkan keterlibatan Rusia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler