Menikah tanpa Memberikan Mahar, Sahkah?

Beberapa hal perlu diperhatikan terkait menikahi perempuan tanpa memberikan mahar.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

OLEH IMAS DAMAYANTI


Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih. Lantas, sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar? Menikahi perempuan tanpa memberikan mahar sesuai dengan kerelaan si perempuan tersebut (nikah tawfidh) diperbolehkan menurut kesepakatan...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler