Penerapan Kebijakan PPLN tidak Karantina Dinilai Bukan tanpa Dasar

Ada banyak faktor yang menyebabkan diberlakukannya kebijakan tersebut

Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3).
Rep: febrianto adi saputro Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai hari ini, Senin (7/3). Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai kebijakan tersebut bukan tanpa dasar diberlakukan.

Baca Juga


"Saya kira apa yang didasarkan pemerintah itu pasti didasarkan dari satu ilmiah, didasarkan dari satu data penelitian. Karena penelitian ini adalah salah satu alat ukur kita sebagai bahan evaluasi kita untuk menentukan langkah pengendalian covid 19," kata Rahmad kepada Republika, Senin (7/3). 

Selain itu, Rahmad menilai ada banyak faktor yang menyebabkan diberlakukannya kebijakan tersebut. Selain dari masukan penelitian, faktor ekonomi juga jadi alasan diberlakukannya kebijakan tersebut. "Bagaimana menggerakan ekonomi terhadap mayoritas di Bali yang digerakan ekonomi dari pariwisata," ujarnya.

Selain itu, banyak juga negara yang telah memberlakukan aturan tidak ada karantina bagi pendatang dari luar negeri. Namun demikian, ia memberi sejumlah catatan terkait kebijakan tersebut.

"Yang pertama tentu kita pastikan kepada yang bersangkutan yang mau masuk indonesia siapapun tentu harus melalui serangkaian tracing yang memadai, yang kita pastikan begitu masuk pesawat itu harus negatif begitu masuk ke Indonesia juga kita pastikan kita tes lagi," ucapnya. 

Dirinya juga meminta agar vaksinasi  terus digenjot.Tidak cukup sampai di situ, politikus PDIP itu juga mengimbau agar protokol kesehatan tetap dilakukan secara disiplin.

"Biarlah negara lain melonggarkan tidak mewajibkan di tempat umum prokes, tetapi di kita tetap harus kita lakukan , karena apa, masih tinggi fatalitas ratenya di Indonesia, karena 70 persen  yang gugur masih bayak yang belum divaksin  ataupun vaksin lengkap, saya kira kita gelorakan itu, ditambah protokol kesehatan yang masif, saya kira masih menjadi cara yang efektif untuk mengendalikan Covid-19," jelasnya. 

 

 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler