Sekolah di Jakarta Utara Masih PTM 50 Persen Hingga 11 Maret
Orang tua diberi pilihan mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau belajar jarak jauh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara masih memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas hingga 11 Maret mendatang.
"Sampai dengan 11 Maret masih PTM 50 persen," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam pesan singkat yang diteruskan, Senin (7/3/2022).
Ali juga meneruskan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 11/SE/2022 sebagai rujukan aturan pembelajaran yang masih berlaku di Satuan Pendidikan wilayah Jakarta Utara sampai saat ini. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana tersebut, satuan pendidikan (sekolah, madrasah, perguruan tinggi) di wilayah PPKM level 3 dapat melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/ Menkes/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Bagi satuan pendidikan yang pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen di wilayah PPKM level 3, PTM terbatas dapat dilaksanakan setiap hari secara bergantian. Sedangkan bagi satuan pendidikan yang pencapaian vaksinasi di bawah 40 persen dilaksanakan PJJ.
Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik tetap membuka jalur komunikasi dua arah dengan orang tua/ wali peserta didik untuk proses pembelajaran di rumah, dan refleksi atas pelaksanaannya agar kemitraan yang terjadi dapat terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, orang tua/ wali peserta didik, dan efektivitas pembelajaran.
Jika PTM terbatas dapat dilaksanakan, ruang kelas maksimal terisi 50 persen kapasitas, waktu belajar paling lama empat jam pelajaran per hari dengan materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih Satuan Pendidikan dan menerapkan metode pembelajaran campuran (blended learning) dalam pengajaran di kelas. Kegiatan ekstrakurikuler dan olah raga di dalam dan luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan upacara dilaksanakan secara terbatas juga dengan protokol kesehatan yang ketat.Khusus pembelajaran praktik kerja lapangan (PKL) seperti di sekolah menengah kejuruan (SMK), kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM. Terakhir, waktu dan tempat pengantaran dan pemulangan peserta didik diatur untuk menghindari kerumunan, harus di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.