Syarat Tes PCR Dihapus, Pelaku Perjalanan Khawatirkan Kesehatan
Pelaku perjalanan berharap tetap ada kedisiplinan protokol kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Para pelaku perjalanan udara mengaku khawatir soal kesehatan usai adanya kebijakan penghapusan hasil PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan. Meskipun, mereka mengakui aturan itu memiliki dampak positif secara ekonomi yaitu menekan biaya perjalanan.
"Pasti ya kalau dari segi kesehatan pasti khawatir. Ibaratnya yang enggak ada gejala saja kadang bisa mengalami positif Covid-19," kata seorang pelaku perjalanan udara, Anggani (26 tahun) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/3/2022).
Terlebih, Anggani yang merupakan seorang tenaga kesehatan (nakes) menilai kebijakan itu baik selama protokol kesehatan Covid-19 berjalan. Hal itu sejalan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 yang bergerak melandai.
Senada, Rizki (30), pelaku perjalanan udara lainnya mengaku khawatir dari sisi kesehatan karena bersama-sama dengan banyak penumpang di pesawat tanpa dilakukan tes Covid-19. Dia mengatakan setiap kebijakan baru pasti ada positif dan negatifnya, semua dikembalikan pada disiplin dari tiap pelaku perjalanan dalam memahami kondisi kesehatan tubuhnya.
"Kekhawatiran selalu ada, tapi berhati-hati saja sebenarnya. Intinya kalau ada kebijakan baru dan meringankan warga, warga harus tahu dan sadar. Kalau sakit enggak usah dipaksakan, kecuali urgen," tuturnya.
Sementara itu, Asmara (50) berharap, meskipun dilanda kekhawatiran, dia memiliki keyakinan bahwa kondisi pandemi Covid-19 kian membaik dan kondusif. "Kalau kekahwatiran ya ada sedikit, kalau khawatir banget ya saya enggak terbang," kata dia.
Dengan adanya kebijakan penghapusan PCR dan antigen, Asmara mengaku mendukungnya. "Mendukung ya, misal ke depan enggak perlu antigen tapi tetap pakai Pedulilindungi. Yang penting petugas dan masyarakat tetap mendukung protokol kesehatan," terangnya.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
"AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ujar Awaluddin dalam keterangannya.
Penghapusan persyaratan itu bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Kebijakan itu berlaku mula Selasa (8/3/2022) sore. Selain Bandara Soekarno-Hatta, bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II juga mulai menerapkan peraturan itu.