Pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Mulai Selasa (8/3/2022) sore Bandara Nugrah Rai tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. (ilustrasi)

Bandara Ngurah Rai tak Lagi Wajibkan Pelaku Perjalanan Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen Covid-19. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor...