Bupati Banyumas Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB
Pelayanan publik harus terus ditingkatkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dengan kategori Pelayanan Prima. Penghargaan ini diraihnya berkat kesuksesan pelayanan publik di Banyumas.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo kepada Bupati Banyumas saat Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2021 di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel, Selasa (8/3/2022). Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pelayan publik di jajaran Pemkab Banyumas.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja sama semua OPD dalam menyukseskan 'Delapan Program Unggulan' yang dicanangkan bersama Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang terangkum dalam 'Hasta Krida" di mana salah satu Krida adalah Banyumas menjadi Barometer Pelayanan Publik di Jawa Tengah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua OPD yang sudah bekerja dengan baik sehingga kita mendapatkan penghargaan pelayanan prima. Kita harus mempertahankan dan pelayanan publik harus terus ditingkatkan," kata Husein.
Penghargaan ini, menurutnya sekaligus merupakan tantangan untuk terus dapat meningkatkan kinerja layanan yang diberikan. Selain penghargaan kepada bupati, penghargaan yang diterima merupakan hasil evaluasi pelayanan publik 2021 yaitu untuk Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk Kabupaten Banyumas, dua OPD tersebut masuk penilaian dengan kategori pelayanan prima. Selain Bupati Banyumas, penghargaan juga diterimakan kepada 11 kepala daerah lainnya.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk mempublikasikan secara luas atas prestasi yang sudah dicapai oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
“Sehingga diharapkan akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Diah Natalisa.
Pada 2021, telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.