In Picture: Penerapan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO -- Sejumlah penumpang tiba di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022).
Calon penumpang yang berangkat dan penumpang yang tiba di bandara tersebut tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dan tes antigen bagi yang yang telah dua kali vaksin COVID-19, sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler