Edarkan Obat Psikotropika, Tukang Parkir di Banyumas Diciduk Polisi

Barang bukti tersebut disimpan pelaku di atas lemari pakaian di kamar.

.
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang tukang parkir berinisal ST (32 tahun) ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas karena diduga telah mengedarkan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Purwanto membenarkan pihaknya telah menangkap ST yang keseharianya menjadi tukang parkir. ST ditangkap di rumahnya di Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas saat hendak pergi meninggalkan rumah, Selasa (8/3/2022).

Pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB dan sekitar 17.45 WIB saat hendak pergi keluar, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan. "Setelah ST digeledah, ditemukan dalam saku celananya menyimpan psikotropika jenis Alparazolam 1 Mg sebanyak 48 butir dan 34 butir Merlopam@Lorazepam tablet," ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak lima box atau sebanyak 500 butir dalam bentuk kemasan lembaran dengan setiap lembar berisi 10 tablet. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di atas lemari pakaian di kamar.

Menurut pengakuanya, tersangka mendapat obat tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun WhatsApp DM. Barang bukti psikotropika tersebut rencananya akan dijual kembali, juga untuk konsumsi sendiri.

Namun saat diamankan, psikotopika jenis Alprazolam tersebut belum ada yang terjual. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler