Masyarakat Diimbau tak Panic Buying Minyak Goreng
Penambahan DMO akan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat diimbau tak melakukan panic buying minyak goreng. "Saya ingin mengimbau agar tidak panic buying, jadi yang biasa beli 2 liter, 4 liter tak usah beli 2-3 karton,’’ kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Jumat (11/3/2022).
Sebab menurut Arief, kapasitas produksi mesin dan lain-lain belum bertambah sehingga kalau setiap rumah tangga di masyarakat membeli minyak goreng lebih atau beberapa kali lipat akan menarik stok di pasar.
Saat ini, untuk mengatasi masalah masalah kelangkaan minyak goreng, jelas dia, Kementerian Perdagangan telah menaikkan pasokan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah dari 20 jadi 30 persen.
Arief mengatakan, penambahan DMO ini akan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak perlu panik dan membeli minyak goreng dalam jumlah berlebihan.
Pasar minyak goreng di masyarakat, 70 persennya adalah minyak goreng curah. Untuk mengatasi kelangkaan itu, kata Arief, pihaknya mendorong produsen dapat mendistribusikan 20-30 persen itu dengan cepat dan volume yang lebih banyak.
"Jika dirasa kurang cepat dan volumenya harus lebih tinggi lagi walau sudah didistribusikan sekitar 420 juta liter dengan kebutuhan 300 juta liter tapi dirasa kurang kita tambah lagi 10 persen. Jadi Pak Mendag sudah menyampaikan demikian," katanya.
Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500, Rp13.500 untuk kemasan sederhana dan Rp 14 ribu untuk medium.’’Harga Rp11.500 untuk masyarakat dan pemerintah tidak mau menaikkan sampai ini berjalan dengan baik," ujar Arief.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, kebijakan minyak goreng yang diambil Pemerintah berupaya mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Wapres pun membantah jika kebijakan program minyak goreng dianggap hanya memprioritaskan segelintir pihak.
Itu disampaikan Wapres untuk menanggapi keluhan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang menilai kebijakan HET diikuti distribusi minyak goreng tidak adil dan tak merata antara ritel modern dengan pasar rakyat.