Muhammadiyah Masih Gunakan Tuntunan Ramadhan Pandemi Covid-19
Setiap tahun Muhammadiyah selalu menerbitkan buku tuntunan ibadah Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap tahun Muhammadiyah selalu menerbitkan buku tuntunan ibadah Ramadhan. Namun seperti dua tahun belakangan buku tuntunan ibadah Ramadhan tahun ini tetap menggunakan Tuntunan Ibadah Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19.
Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi menjelaskan karena Indonesia masih dalam status pandemi, untuk tahun 1443 hijriyah, masih menggunakan tuntunan ibadah Ramadhan yang sama seperti tahun lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Covid-19, Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, tentang Tuntunan Ibadah (Lanjutan) Pada Masa Pandemi Covid-19, Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idula dha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19, dan Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama PPKM dan Tuntunan Vaksin.
"Bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam lainnya yang membutuhkan tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi dapat mengaksesnya di laman webiste fatwatarjih.or.id,"ujar dia kepada Republika, Senin (14/3/2022).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lonjakan pasien Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit sudah mulai berkurang, sehingga rumah sakit termasuk para tenaga medis bisa agak tenang. Upaya pemerintah pun sudah lebih massif dalam menegakkan protokol kesehatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Perilaku masyarakat pun sudah bertambah baik dalam memahami bahaya Covid-19 dan menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjauhi Kerumunan), meskipun mungkin masih ada sebagian kecil masyarakat yang masih abai.
Di samping itu, program vaksinasi sebagai salah satu upaya pembentukan kekebalan masyarakat (herd immunity) telah dilaksanakan. Namun demikian ikhtiar untuk menekan ancaman pandemi Covid-19 dan terus meningkatkan kewaspadaan tetap dan masih harus dilakukan secara maksimal, dan tidak boleh ada sikap lengah apalagi abai.
Atas dasar itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu memberikan tuntunan keagamaan lanjutan bagi masyarakat atau umat Islam umumnya dan warga Muhammadiyah khususnya dalam menjalankan kegiatan ibadah pada bulan Ramadan yang besar kemungkinan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain. Dalam tuntunan ibadah Ramadhan ini terdapat 13 poin diantaranya,
Pertama , Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini. Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.
Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.
Ketiga, Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Keempat, Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.
Kelima, Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya.
Keenam, Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin.
Ketujuh, Buka Bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid atau musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.
Kedelapan, Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
Kesembilan, kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.
Kesepuluh, Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar,
Kesebelas, memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Keduabelas, memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al-Qur’an, zikir dan salawat kepada Nabi saw.
Ketigabelas, Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta‘awun) di antara masyarakat, misalnya dengan cara mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri