Pilkades Serentak di Tujuh Desa di Kudus Diikuti 22 Calon

Panitia pemilihan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pilkades Serentak di Tujuh Desa di Kudus Diikuti 22 Calon (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di tujuh desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal diikuti 22 calon dengan jumlah calon di masing-masing desa bervariasi.

Baca Juga


"Ketujuh desa yang menyelenggarakan pilkades, yakni Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan), Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota), Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati)," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis di Kudus, Senin (14/3/2022).

Adapun jumlah calon di masing-masing desa, meliputi Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan) ada empat calon, Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota) masing-masing ada tiga calon, Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo) masing-masing ada tiga calon, kemudian Desa Ternadi (Kecamatan Dawe) ada tiga calon, dan Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati) ada tiga calon.

Ia mengungkapkan sebanyak 22 peserta pilkadespada Senin (14/3) ditetapkan sebagai calon kepala desa dan mereka akan bersaing mendapatkan dukungan terbanyak di masing-masing desanya pada 30 Maret 2022. Masing-masing calon tersebut sudah mendapatkan nomor urut karena pada hari Senin (14/3) ini sekaligus penentuan nomor urut calon melalui undian secara terbuka oleh panitia pemilihan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas untuk menciptakan pemilihan kepala desa yang aman dan kondusif.

"Semua tahapan tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan di lapangan. Mudah-mudahan situasi kondusif berlangsung hingga selesai pilkades," ujarnya.

Tahapan selanjutnya pengumuman nomor urut, foto, dan nama calon kepala desa yang telah ditetapkan kepada masyarakat yang dijadwalkan mulai 15-22 Maret 2022. Sementara kesempatan berkampanye diberikan waktu selama tiga hari, yakni mulai tanggal 23-25 Maret 2022. Sedangkan penyampaian visi dan misi para calon dijadwalkan pada 23 Maret 2022 dan pemilihan dilaksanakan pada 30 Maret 2022.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler