Transisi Label Halal Hingga 2026

Sertifikasi halal harus mendapatkan fatwa halal yang menjadi kewenangan MUI.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, implementasi label halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama masih dalam proses transisi. Selama rentang waktu itu, logo halal MUI tetap berlaku secara sah sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan, Peraturan Pemerintah...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler