Teddy Tjokro Didakwa dengan Kejahatan Korupsi dan TPPU
Penasehat hukum Teddhy Tjokro tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menggelar sidang perdana terhadap Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI pada Selasa (15/3/2022). Teddy didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PNJKT.PST ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan ini, Teddy dan tim pengacaranya hadir secara langsung. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Sebayang menilai Teddy Tjokro terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi. "Serta dakwaan kedua tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tutur Lenny, Selasa (15/3/2022).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Teddy Tjokro bersama kakaknya Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya akun nominee digunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder dan ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI untuk mendapatkan keuntungan.
"Tindakan ini merugikan PT ASABRI sepanjang tahun 2012-2019, sehingga merugikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 22,7 triliun," ujar Lenny
Selain itu, dalam kasus TPPU, JPU menyampaikan bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Teddy Tjokro bersama-sama Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham dan selanjutnya ditampung pada rekening penampungan Bank CCB atas nama Nabila Rianti. Lalu keuntungan lainnya yang diperoleh Teddy Tjokro baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariana, hasil pengurusan dan pengelolaan PT Rimo International Lestari Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, dan PT Bliss Property Indonesia Tbk masuk ke rekening pribadi Teddy Tjokro di Bank BCA Cabang Sudirman.
"Kerugian dalam reksa dana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosaputro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham RIMO, NUSA dan POSA seluruhnya sebesar Rp 594 miliar," ujar Lenny.
Lebih lanjut, saat persidangan, tim penasehat hukum Teddy Tjokro menyatakan tidak akan menyerahkan eksepsi di persidangan selanjutnya. Penasehat hukum Teddy Tjokro, Genesius Anugerah, menyampaikan akan membuktikan fakta hukum dalam persidangan pembuktian. "Nanti akan kami buktikan saat persidangan bukti saksi dan surat," ujar Genesius.
Diketahui, persidangan selanjutnya akan diadakan pada Rabu (23/3/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Teddy menjadi tersangka yang diseret Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam megaskandal ASABRI. Sebelumnya, Heru Hidayat diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut majelis hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
Padahal majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Namun majelis hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan Benny Tjokro yang merupakan kakak Teddy masih dalam agenda sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi PT ASABRI.