Pernah Berkolaborasi dengan Indra Kenz, Ini Pengakuan KPK
KPK mengeklaim tak ada pembiayaan dari KPK dalam kolaborasi dengan Indra Kenz.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kolaborasi lagu antikorupsi bersama dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz. KPK dan tersangka binary option Binomo ini sempat membuat lagu berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan' pada tahun lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, hal itu dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing.
"Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dia melanjutkan, kolaborasi dijalankan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK. Dia mengatakan, kolaborasi dan kerja sama dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi hingga para pegiat media sosial.
Ali mengatakan, KPK menyambut baik inisiatif publik yang memanfaatkan kemampuan untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas. Dia memastikan bahwa tidak ada pembiayaan dari KPK dalam kolaborasi dengan Indra Kenz.
"Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," katanya.
Ali mengungkapkan, KPK sebelumnya melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat hingga Biro Humas juga aktif mengkampanyekan lewat berbagai medium. Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat pentingnya membangun nilai integritas dan juga upaya Pencegahan korupsi.
"Untuk menggugah bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama," katanya.
Seperti diketahui, video kolaborasi KPK dengan Indra Kenz diunggah sekitar Agustus 2021 dan dapat dilihat di channel Youtube KPK RI. Video berdurasi 17.55 menit itu memperlihatkan kegiatan Indra dan Indomusikgram dalam menggarap video musik antikorupsi.
Mereka memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya. Sementara channel Youtube KPK RI hanya mengunggah hasil jadi video musik yang dibuat oleh Indra bersama Indomusikgram.