Soal Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Ini Kata PT KCN

PT KCN klaim selalu lakukan tindakan preventif untuk kurangi pencemaran abu batubara.

ANTARA FOTO
Alat berat melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara. PT KCN mengeklaim selalu melakukan tindakan preventiv untuk mengurangi pencemaran abu batubara,
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini angkat bicara soal pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Menurutnya, sejauh ini pihaknya secara berkala melaksanakan tindakan preventif dalam mengurangi dampak pencemaran udara.

Baca Juga


“Mulai dari pemasangan poly net untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala,” kata Maya kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Ditanya banyak warga Marunda yang menjadi korban debu batubara, Maya tak menampiknya. Namun demikian, PT KCN, kata dia, sejak awal pembentukan memang diperuntukkan sebagai pelabuhan batubara.

“PT KCN pun merupakan perluasan Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah sesuai dengan Rip untuk khusus menampung barang curah, namun yang kami sayangkan hal seperti ini baru mencuat akhir-akhir ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, ada delapan pelabuhan bongkar muat batubara di Marunda, mulai dari Marunda Center, PT KCN, dan 6 BUP di Sungai Blencong. Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi dan tindakan lainnya dengan KSOP Marunda sebagai regulator.

“Sejauh ini tindakan pelestarian lingkungan termasuk pencemaran udara telah kami upayakan,” tuturnya. Pihaknya berjanji, akan terus melakukan Corporate Action terkait kesehatan warga Marunda.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemprov kepada PT KCN terkait pengelolaan dan pencemaran lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan dan tindak lanjut perundang-undangan.

Dikatakan dia, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Menurut Asep, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif. Tujuannya, untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.

“PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler