Soal Pencemaran Abu Batubara, DKI Jatuhkan Sanksi Paksaan

Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi paksaan terkait pencemaran abu batubara.

Dok DLH DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi paksaan kepada perusahaan pencemaran abu batubara
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemprov kepada PT KCN terkait pengelolaan dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan dan tindak lanjut perundang-undangan.

Dikatakan dia, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Menurut Asep, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif. Tujuannya, untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.

“PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender,” jelasnya.

Hal serupa juga dikatakan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi. Dia mengungkapkan, PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

“Di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, PT KCN juga harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara. Tujuannya, untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.

Tak sampai di sana, PT KCN diharuskan memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi batu bara yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran. Selain, dari pembersihan tumpahan CPO hasil pembersihan tangki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler