Ekonom Nilai, Sejak Awal Subsidi Minyak Goreng Jangan Dipukul Rata
Seharusnya subsidi minyak goreng pun diberikan ke minyak goreng curah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter. Subsidi yang akan diberikan tersebut berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, sejak awal subsidi minyak goreng memang jangan dipukul rata semua. "Karena subsidi idealnya diberikan tertentu ke golongan kurang mampu," ujar Faisal kepada Republika, Selasa (15/3).
Maka, kata dia, seharusnya subsidi minyak goreng pun diberikan ke minyak goreng curah atau yang dijual di pasar tradisional. Sementara merek premium tidak sepantasnya diberikan subsidi.
"Setelah ada kebijakan subsidi DMO (Domestic Market Obligation) malah hilang barangnya habis. Kesalahan dalam pantauan distribusinya. Tepat jadi (subsidi) bagi yang curah saja. Idealnya diberikan ke yang tidak atau kurang mampu untuk seleaikan masalah kelangkaan minyak goreng," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, lanjut dia, subsidi yang diberikan tidak hanya diserbu oleh yang kurang mampu tapi juga yang mampu. Maka tidak tepat pemberian subsidinya.
Jika ingin lebih tepat sasaran, kata Faisal, selain memberikan subsidi ke minyak goreng curah di pasar tradisional, sasar pula masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indoneaia Pintar. "Itu lebih targeted, lebih terkontrol atasi kelangkaan dan kurangi beban subsidi BPDP-KS," kata Faisal.