KPK Bawa 84 Bukti dalam Sidang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101
Jhon Irfan mendaftarkan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 84 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU. Adapun pemohon praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway (JIK). Sedangkan sebagai termohon adalah KPK c.q. pimpinan KPK.
"Tim Biro Hukum KPK hari ini kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya pada Selasa (15/3/2022), KPK juga telah menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway tersebut. "Pada pokoknya, KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum," tegas Ali.
Ia menjelaskan KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan Undang-Undang (UU) KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan meskipun penyidikan sudah berjalan lebih dari dua tahun. "Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," tuturnya.
Selanjutnya, mengenai tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam escrow account atas nama perusahaan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah karena yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara. Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.
"Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah karena pemohon juga tidak melakukan penyitaan, namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," ujar Ali.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan. Selanjutnya, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus perkara tersebut, yakni menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. KPK juga memohon hakim menyatakan tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan Kenway tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian, menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, menetapkan pemblokiran aset maupun pemblokiran sejumlah uang yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. "Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," kata Ali.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Rabu (2/2/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.