Kemendagri Minta Pemda Capai Target Penurunan Stunting 14 Persen
Upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung upaya pencapaian target penurunan stunting melalui koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Pemerintah menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada 2024.
"Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi dalam siaran pers, Rabu (16/3/2022).
Dia menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) untuk Wilayah Regional II (Provinsi Lampung, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara) Tahun 2022 pada Selasa (15/3/2022). Kegiatan ini diinisiasi Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Teguh menyebutkan, upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif. Pada 2018 terjadi penurunan sebesar 1,3 persen, pada 2019 turun sebesar 1,7 persen, hingga angka pravelensi pada 2021 menjadi 24,4 persen.
Sementara, perjalanan menuju 2024 hanya menyisakan dua tahun lagi. Dia berharap, pemerintah provinsi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Upaya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting, khususnya bagi daerah yang capaian tiap aksinya belum 100 persen. Di samping itu, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung penurunan stunting.
Regulasi itu antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi lainnya, yakni Permendagri Nomor 90 Tahun 2021 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Regulasi berikutnya yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah, harus merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI. Pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017.
"Jika terdapat perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan," tutur Teguh. Dengan ditetapkannya sejumlah regulasi tersebut, Kemendagri berharap bakal memacu penurunan angka stunting sesuai dengan target-target yang hendak dicapai.