Kominfo Jawab Alasan Akun Pendeta Saifuddin Ibrahim Masih Ada
Pemutusan akses konten Pendeta Saifuddin diajukan terhadap 60 kontennya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifuddin Ibrahim yang melanggar peraturan. Pemutusan akses didasarkan pada permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.
"Saat ini ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada platform digital terkait," kata Dedy, Sabtu (19/3).
Dedy menyebut, sampai saat ini, tim Kominfo masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. "Penelusuran masih terus dilakukan terhadap seluruh konten yang berkaitan dengan Saifuddin Ibrahim," ujarnya.
Bareskrim Mabes Polri juga mulai melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan awal kepada para ahli terkait dugaan pidana yang juga bermuatan kebencian terhadap SARA tersebut.
Ramadhan menyebut penyelidikan kasus tersebut, kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat, bernomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. “Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim),” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim pekan lalu melakukan penistaan agama dengan meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 ayat suci Alquran. Menurut dia, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Selain itu, ia juga menyebut pondok pesantren (ponpes) dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme. Pernyataannya ia sampaikan via kanal Youtubenya yang sampai sekarang terpantau masih ada dengan nama akun Saifuddin Ibrahim yang memiliki 570 video.