Alat Ukur dan Timbangan di Pasar Tradisional Tangerang Ditera Ulang

Uji tera di pasar tradisional Tangerang untuk menciptakan rasa aman jual beli

ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas melakukan tera ulang timbangan milik pedagang di pasar tradisional, ilustrasi
Rep: Eva Rianti Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) pada UPT Pelayanan Metrologi Legal memasifkan kegiatan pengujian tera di pasar-pasar tradisional. Ribuan alat ukur dan timbangan di pasar-pasar tradisional di Kota Tangerang menjadi target dalam pengujian tersebut.

Baca Juga


Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengujian tera pada alat ukur maupun timbangan. Pengujian itu digelar sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman pada aktivitas jual beli di pasar tradisional.

Saat ini uji tera digelar di Pasar Induk Jatiuwung selama tiga hari pada 21—23 Maret 2022 dengan menargetkan sebanyak 1.605 unit alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). Sedangkan sebelumnya, uji tera telah berlangsung di Pasar Induk Tanah Tinggi dengan 1.605 unit alat UTTP pada 14—18 Maret 2022 lalu.

“Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya. Uji tera akan terus berlangsung secara berkala ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang,” tutur Gunawan dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Pelaksanaan uji tera, kata Gunawan, dilakukan satu tahun sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018. Selain itu, dari sisi syariat agama, ketepatan timbangan sebagai syarat sahnya terjadi jual beli. Sehingga alat timbang harus diuji dalam penggunaannya, terkait dengan kesesuaian standar, dan ada atau tidaknya kerusakan.

“Di masyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar, padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” ujarnya.

Gunawan menegaskan, kegiatan tera ulang wajib diikuti oleh para pedagang. Pasalnya, tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun pembeli di pasar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler