Pimpinan DPR Sebut Usulan Pansus Hak Angket Migor akan Dibahas di Bamus
Komisi VI sudah membentuk panitia kerja mendalami kelangkaan dan mahalnya harga migor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket kelangkaan dan mahalnya minyak goreng (migor). Ia menjelaskan, usulan tersebut akan dibahas dalam rapat tingkat badan musyawarah (Bamus).
"Soal masalah pansus yang diusulkan nanti kita akan bawa ke badan musyawarah. Di situ biasanya akan dibahas," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Namun, ia menjelaskan belum ada kepastian bahwa usulan tersebut akan disetujui dan DPR membentuk Pansus hak angket minyak goreng. Pasalnya, harus ada persetujuan dari fraksi lain untuk merealisasikan usulan tersebut.
"Disetujui tidak disetujui tergantung pada pendapat para fraksi-fraksi di badan musyawarah tersebut. Iya kalau usulan kan memang kalau resmi harus selalu dibahas," ujar Dasco.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa DPR lewat Komisi VI sudah membentuk panitia kerja (Panja) komoditas pangan. Salah satu tugasnya adalah mengusut dan mencari solusi dari kelangkaan dan mahalnya minyak goreng jelang Ramadhan.
"Ini penting buat kita untuk mengetahui dan panja ini akan mengurai sebab kelangkaan. Solusinya yang dibuat oleh komisi teknis yang terkait dalam hal ini adalah Komisi VI," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Fraksi PKS menilai bahwa kelangkaan dan kemahalan minyak goreng menjadi permasalahan yang menambah derita masyarakat. Karenata, Fraksi PKS mengusulkan DPR untuk membentuk pansus hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.
"Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".