JPU Tolak Nota Pembelaan Munarman

JPU menilai nota pembelaan Munarman tidak didasarkan atas fakta.

Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman tidak berdasarkan pada fakta yang lengkap. Baik keterangan dari saksi atau alat bukti.

Baca Juga


"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat dan alat bukti rekaman," kata JPU pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu.

Nota pembelaan Munarman, kata JPU, telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa. Hal itu, jelas JPU, tanpa didukung fakta yang cukup, sehingga kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif dan tidak berdasar serta tak memiliki nilai pembuktian.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mendapatkan kebenaran materi. Terkait uraian nota pembelaan dari terdakwa, ia mengatakan, JPU tidak perlu menanggapi karena sudah terjawab dan telah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya Senin (14/3).

Berdasarkan uraian di atas, JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan tuntutan tersebut.Adapun tuntutan JPU yakni menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Kedua, menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap terdakwa sebagaimana yang disampaikan dan dibacakan JPU pada sidang Senin (14/3).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler