In Picture: PPUU DPD RI: SDM Menjadi Tantangan dalam Layanan Digitalisasi

Penyusunan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pemerintah secara digital

Panitia Perancang Undang Undang DPD RI (PPUU DPD RI) menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) membahas mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), di Gedung GBHN Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/3/2022)

kesiapan SDM merupakan tantangan yang berat dalam mengembangkan digitalisasi karena tidak semua menguasai teknologi, dan banyaknya pusat data serta aplikasi saat ini dikhawatirkan bisa

Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Perancang Undang Undang DPD RI (PPUU DPD RI) menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) membahas mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), di Gedung GBHN Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/3/2022)

Baca Juga


"PPUU DPD RI tengah menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital, RUU ini masuk dalam Prolegnas jangka menengah sebagai usulan murni dari DPD RI, penyusunan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pemerintah secara digital, namun RUU yang akan  disusun tidak hanya terbatas pada persoalan tata kelola pemerintahan secara digital saja," kata ketua PPUU Badikenita BR Sitepu.

Selain itu Senator asal Sumatera Utara ini menambahkan bahwa dari hasil kajian yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada tahun 2020  ditemukan sejumlah masalah di luar ketersediaan insfrastruktur dalam penerapan e-government di Indonesia yaitu mentalitas silo, ketiadaan produk hukum, ketiadaan roadmap, rendahnya kompetensi digital ASN dan ketiadaan standarisasi perangkat keras.

"Dalam menjalankan digitalisasi ini hambatan-hambatan seperti kompetensi digital ASN dan ketiadaan produk hukum, berpotensi menghambat transformasi pemerintah digital," ucapnya.  

Kesiapan SDM merupakan tantangan yang berat dalam mengembangkan digitalisasi karena tidak semua menguasai teknologi, dan banyaknya pusat data serta aplikasi saat ini dikhawatirkan bisa dibobol hacker. - (istimewa)

 

Senator asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi berpendapat bahwa dengan adanya SPBE ini masyarakat dipaksa untuk paham, dan menimbulkan kegelisahan di ruang lingkup perundang-undangan ini. Hal ini karena RUU SPBE ini nasional dan sasarannya ke beberapa segmen. Pemerintah diposisikan sebagai pelayan masyarakat, dimana yang dilayani dan melayani harus benar-benar paham mengenai digitalisasi, tetapi saat ini masih ada yang masih belum paham menggunakan digitalisasi ini serta infrastruktur kesiapan SDM diperlukan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

"Yang saya pandang justru ada resiko mengenai ketidakpahaman menggunakan instrumen digitalisasi ini dikhawatirkan akan timbul human error dan akan ada konsekuensi hukum. Yang saya tanyakan bagaimana mempersiapkan undang-undang ini supaya tidak terkesan menjebak dan apakah ada masukkan serta strategi apa yang bisa kita lakukan dalam RUU ini karena ini sasarannya di beberapa segmen pasti high cost," ujarnya.

Pernyataan yang sama dilontarkan oleh Anggota PPUU lainnya, Achmad Sukisman bahwa kesiapan SDM merupakan tantangan yang berat dalam mengembangkan digitalisasi karena tidak semua menguasai teknologi, dan banyaknya pusat data serta aplikasi saat ini dikhawatirkan bisa 'dibobol' oleh hacker.

"Menurut perkiraan Pak Menteri, berapa banyak aplikasi yang dibutuhkan dan berapa banyak pusat data yang dibutuhkan karena kami khawatir dengan adanya hacker, selain ini mengenai SDM, kami melihat tidak semua menguasai teknologi, ini merupakan tantangan berat," ucap Senator Asal Nusa Tenggara Barat itu.

Dalam kesempatan tersebut Senator Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan terkait dengan era digitalisasi dan kesiapan pemerintah DPD RI. DPD RI mempunyai kewenangan keterbatasan, tetapi DPD RI ini memberikan sesuatu yang sesuai dengan kapabilitas dan kapasitas yang bisa diberikan kepada bangsa.

"Ini memang teknis dari sisi undang-undang, sesuai dengan tugas dan fungsi dari Kemen-PAN RB kira-kira langkah apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan yang berkenaan dengan kesiapan undang-undang mengenai kesiapan digitalisasi sehingga kami bisa memahami kesiapannya. Dan berkenaan dengan tupoksi Kemen-PAN RB, apa yang akan menjadi kekuatan dan kelemahan serta menjadi peluang dan tantangan dengan adanya era digitalisasi dan apa yang harus kita lakukan di RUU ini?," kata Teras Narang.

Sementara itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa visi dan misi presiden selama lima tahun ini kuncinya ada pada SDM, dan memasuki tahun ke-3 Kemen-PAN RB terus berkomitmen dan fokus pada program yang selaras dengan cara kerja pemerintah."Berbicara mengenai RB tidak hanya membicarakan proses pelayan publik, yang dibahas sekarang harus ada reformasi digital, terlepas dari SDM yang terbatas, kuncinya RB ini harus ada percepatan dan harus ada pemaksaan," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler