Menkes: Booster Jadi Syarat Mudik untuk Dorong Lansia Vaksin

Pemerintah berupaya mendorong peningkatan capaian vaksinasi masyarakat.

Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah sudah membicarakan tentang kewajiban menerima vaksinasi vaksin dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat warga yang mudik.
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri, Bayu Adji P Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah sudah membicarakan tentang kewajiban menerima vaksinasi vaksin dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat warga yang mudik. Budi mengatakan, salah satu tujuan adanya kebijakan tersebut untuk mendorong orang yang berstatus lanjut usia (lansia) untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga. 

Baca Juga


"Sudah sudah dibicarakan di sana dan itu merupakan untuk memacu supaya lansia ingin divaksin booster," ujar Budi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sempat menyatakan bahwa pemerintah ingin menjadikan vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat untuk mudik lebaran sebagai langkah mendorong peningkatan capaian vaksinasi masyarakat baik vaksin dosis kedua maupun booster dosis ketiga. Ia mengatakan, wapres mengacu pada Hong Kong ketika rumah sakit dipenuhi oleh kelompok lansia yang terkonfirmasi Covid-19.

"Beliau menginginkan agar para lansia ini 'yuk cepet cepet divaksin sampai booster, ya' untuk melindungi mereka juga. Beliau kan sebenarnya contoh yang paling baik, karena beliau juga sudah divaksinasi tiga kali," ujar Budi.

Syarat vaksin booster bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman saat hari raya Idulfitri nanti juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik menyusul perbaikan situasi pandemi Covid-19 saat ini, tetapi harus mendapatkan dua kali suntik vaksin Covid-19 dan juga vaksin booster

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi dalam keterangannya terkait kebijakan PPLN dan panduan prokes ramadhan dan Idulfitri, Selasa (24/3/2022). 

Ia mengatakan, situasi pandemi yang membaik saat ini membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Pada tahun ini, Muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Eks Mendag Sebut tak Ada Mafia Minyak Goreng, yang Ada Kesalahan Kebijakan

Namun, pemerintah masih melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house. Jokowi berharap perbaikan tren kasus positif ini dapat terus dipertahankan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Jokowi.

Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis ketiga (booster) secara nasional masih di bawah 10 persen, termasuk di Kabupaten Pangandaran. Di daerah yang kini telah kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 itu, cakupan booster baru mencapai 4,6 persen dari sasaran sebanyak 344.196 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengakui cakupan vaksinasi dosis ketiga masih rendah, jauh dibandingkan cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Sebab, pelaksanaan booster belum menjadi fokus utama dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

"Kemarin konsentrasi kami memang mengejar dosis satu dan dua. Alhamdulillah sekarang sudah baik," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Muncul Wacana Diduetkan dengan Anies di Pilpres, Ini Respons AHY

Berdasarkan data per 22 Maret 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Pangandaran telah mencapai 90,7 persen. Sementara cakupan vaksinasi dosis kedua telah mencapai 76,5 persen.

Menurut Kusdiana, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga sebenarnya sudah bisa dilakukan di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran. Namun, pelaksanaannya belum maksimal lantaran belum menjadi fokus utama. 

Untuk beberapa pekan ke depan, ia mengatakan, pihaknya masih akan fokus untuk mengejar target cakupan vaksinasi dosis kedua agar mencapai 90 persen. Sambil sekaligus pelaksanaan booster tetap dilakukan di puskesmas.

"Nanti setelah dosis satu dan dua selesai, baru booster kami fokuskan," kata dia.

 
Mengenal vaksin booster dan beragam istilah di dalamnya - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler