KCN Sudah Kena Sanksi, Warga Masih Rasakan Polusi Debu
Pemprov DKI sudah sanksi administratif Badan Usaha Pelabuhan PT KCN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga di Rusunawa Marunda masih merasakan polusi debu batu bara. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Sampai saat ini debunya juga masih ada apalagi kalau kita menyapu di luar ataupun di dalam rumah, pasti banyak debunya," kata Puji Yati Ningsih (73 tahun), warga di Blok A Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara saat memeriksakan kesehatannya di RPTRA Gabus Pucung, Rusunawa Marunda, Rabu (23/3/2022).
Dalam siaran pers di Jakarta Utara, Rabu, pemerintah setempat juga melaporkan ada empat Rukun Warga di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang merasakan polusi debu batu bara di area mereka, di antaranya RW 07, 08, 010, dan 011. Polusi debu batu bara tersebut dinilai berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Untuk mengetahui perkembangan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Jakarta Utara memeriksakan kesehatan warga Marunda di RPTRA Gabus Pucung. Salah satunya pemeriksaan dilakukan terhadap Puji.
"Hari ini, saya mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diadakan oleh Puskesmas Kecamatan Cilincing di RPTRA Gabus Pucung. Setelah diperiksa tensi dan lain-lainnya, alhamdulillah hasilnya baik," kata Puji.
Awalnya, Puji mengaku tidak tahu kalau selama ini telah terkena dampak polusi debu batu bara. Ia mengira, itu debu biasa saja dan itu memang sudah lama terjadi.
Namun, Puji tidak ingin polemik debu batu bara terus berkepanjangan. Dia menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan debu batu bara di wilayah Kelurahan Marunda.
"Kalau bisa debu batu bara harus hilang karena ini sangat mengganggu kami yang bermukim di Rusunawa Marunda. Kasihan anak-anak dan cucu saya nantinya, mereka juga membutuhkan udara yang bersih dan lingkungan yang nyaman," ujar Puji.