Bus Rapid Transit (BRT) di Bandung Raya akan Mulai Diuji Coba

Biaya layanan bus tersebut selama tiga tahun ditanggung pemerintah pusat alias gratis

Antara/Wahdi Septiawan
Penumpang berada di dalam Bus Rapid Transit (BRT) (ilustrasi). Angkutan transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bandung Raya akan mulai uji coba pada awal tahun 2022 di lima koridor dari total 13 koridor yang ada.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Angkutan transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bandung Raya akan mulai uji coba pada awal tahun 2022 di lima koridor dari total 13 koridor yang ada. Biaya layanan bus tersebut selama tiga tahun ditanggung pemerintah pusat sehingga penumpang yang menggunakan jasa tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Pelayanan tahun ini, udah jalan baru uji coba paling juga sebulan setelah itu yang 5 (koridor) operasional," ujar Kepala Dishub Jawa Barat A Koswara saat berkunjung ke Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (23/3/2022).

Terkait jumlah bus yang diuji coba, ia menuturkan belum mendapatkan angka yang pasti. Sebab kebutuhan tiap koridor berbeda-beda tergantung jumlah penumpang yang dilayani.

Koswara mengatakan transportasi massal BRT akan menunjang wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang dan Kota Cimahi. Layanan pada lima koridor BRT menggunakan skema buy the servis (BTS).

"Lima koridor ini tahun ini berjalan mulai dioperasionalkan kemudian BTS ini layanan bis yang dibiayai oleh kementerian dengan pola membayar layanan. Layanan dihitung ada yang menghitung per kilometer berapa mau ada penumpang atau nggak dibayar,  penumpang gratis," katanya.

Ia mengatakan keberadaan BRT diharapkan dapat mengembalikan kembali penggunaan transportasi massal oleh masyarakat. Layanan BTS sendiri sudah disetujui untuk tiga tahun dari tahun 2022 hingga tahun 2024 mendatang.

"Lima koridor yang dijalankan tahun 2022 dan akan ditambah koridor di tahun depan sehingga BRT bisa digunakan," katanya. Dengan adanya BRT maka dampak yang bersinggungan langsung dengan angkutan umum.

"Irisan dengan angkot harus diatasi apakah direrouting lagi atau dibuat rute kembali atau dijadikan sebagai feeder BTS ini. Jadi BTS dan BRT sama cuma BTS skema pelayanan kalau BRt jenis angkutan massal," katanya.

Koswara mengatakan setelah layanan BTS tiga tahun ke depan selesai maka pemerintah provinsi dan lima kota kabupaten di Bandung Raya harus mengambil alih dan melakukan pengelolaan. Terkait sudah adanya transportasi massal Trans Metro Bandung (TMB), ia mengatakan jika layanan TMB ingin menjadi BRT maka bisa mengajukan permohonan dengan syarat sesuai koridor dan perencanaan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler