Kisah Wanita yang Mengadu ke Umar Bin Khattab Soal Urusan Ranjang

Umar bin Khattab dikenal sebagai khalifah yang mau mendengar keluhan warga

tangkapan layar wikipedia
(ilustrasi) Khalifah Umar bin Khattab. Umar bin Khattab dikenal sebagai khalifah yang mau mendengar keluhan warga
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Imam Al-Qurthubi merupakan salah seorang ulama salaf terkemuka yang ahli dalam bidang tafsir, fikih, dan hadits. 

Baca Juga


Dalam kitab tafsirnya yang berjudul Jami' Li Ahkam Al-Qur'an, Al Qurthubi merekam tentang kisah seorang wanita yang mengadukan urusan ranjang kepada Amirul Mukminin Sayyidana Umar bin Khattab.

Dikisahkan, suatu hari seorang wanita datang menemui Umar bin Khattab ra dengan tergesa-gesa. “Wahai Amirul Mukminin, suamiku siang hari puasa dan malam hari sholat. Dan sungguh sebenarnya aku dengan berat hati mengadukannya kepada Anda, dia setiap hari menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT,” ujar wanita itu.

Setelah mendengar penuturan wanita itu, Umar tidak langsung menjawab, beliau hanya berkata, “Sebaik-baik suami adalah suamimu.” Sembari berusaha memahami maksud pengaduan wanita itu.

Berkali-kali wanita tadi mengulangi perkataannya dan Umar pun berkali-kali pula mengulang jawabannya. Hingga akhirnya Ka’ab bin Suwari al-Asadi berkata kepada Umar, “Wahai Amirul Mu’minin, wanita ini mengadukan suaminya karena sang suami menjauhi dirinya dalam (urusan) ranjang."

Setelah dijelaskan Ka’ab al-Asadi, barulah Umar mengerti dan berkata, “Sebagaimana engkau telah memahami ucapan wanita ini, maka putuskanlah perkara antara keduanya.”

Suami wanita itu lalu dihadirkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan Ka’ab al-Asadi berkata kepadanya, “Istrimu telah mengadukanmu kepada Amirul Mukminin.”

Suami wanita itu bertanya pada Ka’ab al-Asadi, "Apakah dalam urusan makan atau minum?” "Bukan,” Jawab Ka'ab al-Asadi. Lantas wanita itu menjelaskan duduk perkaranya melalui syair berikut:

يَاأَيُّهَا الْقَاضِي الْحَكِيْمُ رُشْدُهُ ❁ أَلْهَى خَلِيْلِيْ عَنْ فِرَاشِي مَسْجِدُهُ

زَهَــدَهُ فِي مَضْـجَعِي تَعَبُّــدُهُ ❁ فَاقْــضِ الْقُضَا كَعْــبُ وَلاَ تُــرَدِّدُهُ

نَهَــــارُهُ وَلَيْــــلُهُ مَا يَرْقُـــــدُهُ ❁ فَلَسْــتُ فِي أَمْرِ النِّسَــاءِ أَحْــمَدُهُ

"Wahai hakim yang bijaksana, berilah ia petunjuk Masjid telah melalaikan suamiku dari tempat tidurku Beribadah telah membuatnya zuhud tidak membutuhkan ranjangku Adililah (masalah ini), wahai hakim Ka’ab dan jangan kau tolaknya Siang dan malam dia tidak pernah tidur (tetapi) dalam hal mempergauli wanita, aku tidak memujinya."

Suami wanita itu juga tidak mau kalah, memberikan alasan mengapa dia menjauhi istrinya dengan senandung syair pula.

زَهَــدَنِي فِي فِرَاشِــهَا وَفِي الْحَــجَلِ ❁ أَنِّي امْــرُؤٌ أَذْهَلَنِي مَا قَدْ نَــــزَلَ

فِي سُوْرَةِ النَّحْلِ وَفِي السَّبْعِ الطُّـوْلِ ❁ وَفِي كِتَابِ اللهِ تَخْـوِيْفٌ جَــلَل

"Aku Zuhud tidak mendatangi ranjang dan biliknya. Karena aku telah dibuat terpesona dengan apa yang telah turun. (Yaitu) dalam Surat an-Nahl dan tujuh Surat yang panjang. Dan dalam Kitab Allah (membuat hatiku) sangat takut sekali."

Setelah mendengar pengakuan dari kedua belah pihak, Ka’ab al-Asadi memutuskan pertikaian keduanya juga dengan senandung syair berikut:

إِنَّ لَهَــا عَلَيْكَ حَــــــقًّا يَا رَجُــلُ ❁ نَصِيْبُهُا فِي أَرْبَعَ لِمَنْ عَقَلَ فَاعْطِهَا ذَاكَ وَدَعْ عَنْكَ الْعِلَلَ

"Dia memiliki hak atasmu, wahai lelaki. Jatahnya (satu dalam) empat hari bagi orang yang berakal."

Berikan hak itu, dan tinggalkan cela yang ada padamu. Kemudian Ka’ab al-Asadi berkata:

إن الله عز وجل قد أحل لك من النساء مثنى وثلاث ورباع، فلك ثلاثة أيام ولياليهن تعبد فيهن ربك، ولها يوم وليلة

“Sesungguhnya Allah telah menghalalkan kamu menikah dua, tiga atau empat perempuan. Tiga malamnya menjadi hakmu untuk menyembah Tuhanmu. Dan satu malam menjadi hak istrimu”.

Setelah Ka’ab al-Asadi memberikan keputusan yang bijak pada keduanya, Sayyidina Umar bin Khattab ra berkata: 

والله ما أدري من أي أمريك أَعجبُ أمِن فهمِك أمرهما، أم من حكمك بينهما، اذهب فقد وليتُك قضاءَ البصرة

“Demi Allah, aku tidak tahu, mana yang lebih menakjubkanku; apakah karena kepahamanmu akan masalah mereka berdua, atau kah karena keputusanmu atas mereka berdua. Pergilah! Aku telah mengangkatmu menjadi qadhi (hakim) di Bashrah."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler