Jampidsus akan Perluas Kategorisasi Korupsi Agar Bisa Dituntut Hukuman Mati
Jampidsus menekankan pentingnya pemiskinan terhadap pelaku korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memperbarui kategorisasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang memungkinkan untuk penuntutan hukuman maksimal. Yakni, berupa tuntutan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penuntutan maksimal tersebut, dimungkinkan dalam kategori tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek strategis negara, ataupun yang merugikan perekonomian negara. Selama ini, ancaman tuntutan pidana mati, ataupun penjara seumur hidup terhadap para pelaku korupsi, menekankan perbuatan tersebut dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau keadaan kedaruratan sosial. Dan, dilakukan berulang.
Akan tetapi, Febrie mengatakan, perlu untuk membuat kategorisasi baru, yang memungkinkan penuntutan pidana maksimal atas praktik-praktik korupsi yang semakin meluas. Hal tersebut, dikatakan Febrie, menanggapi desakan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, yang meminta Kejakgung, menerapkan penuntutan pidana mati atau penjara seumur hidup terhadap pelaku korupsi di atas Rp 100 miliar.
Dikatakan Febrie, penuntutan pidana maksimal oleh jaksa, bukan hanya mengacu pada angka korupsi, maupun angka kerugian negaranya. Tetapi, harus lebih luas melingkupi praktik korupsi yang berdampak langsung pada kerugian di masyarakat. Termasuk yang terkait langsung dengan program dan proyek-proyek utama pembangunan pemerintahan.
“Tuntutan pidana mati atau (penjara) seumur hidup, tidak saja bicara soal besaran (korupsinya). Tetapi yang terpenting, di kriteria mana dia melakukan korupsinya,” ujar Febrie, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Febrie mencontohkan, jika praktik korupsi tersebut dilakukan pada proyek-proyek strategis nasional (stranas). “Tuntutan mati, ataupun penjara seumur hidup, bisa diterapkan. Terus pada proyek yang ada langsung untuk kepentingan masyarakat, dan ada merugikan perekonomian negara, bisa untuk dituntut pidana mati, atau (penjara seumur hidup),” kata Febrie.
Kriteria, ataupun kategorisasi tersebut, kata Febrie, saat ini dalam wacana pembakuan di internal tim penuntutannya untuk dapat diterapkan. Selain itu, dalam kategori lain, Febrie mengatakan, pentingnya maksimalisasi pemiskinan terhadap para pelaku korupsi. Hal tersebut, dikatakan dia, bentuk dari perluasan konsep pemidanaan dalam pemberantasan korupsi, yang tak melulu mengacu pada pemenjaraan badan.
“Ada juga wacana penerapan penuntutan maksimal pada pengganti kerugian negara diluar kriteria tadi (kategori pertama). Contohnya, denda 500 kali lipat dari hasil korupsinya. Jadi tidak hanya dipenjarakan, tapi hukumannya didenda, dan bentuk sanksi sosial lainnya,” ujar Febrie.