Kemenhub Minta Ojol Kumpulkan Bukti Pelanggaran oleh Aplikator
Kemenhub menerima sejumlah keluhan seperti adanya aplikator baru tak sesuai aturan.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menemui langsung perwakilan driver ojek online (ojol) Jawa Timur yang menggelar aksi unjuk rasa menolak tarif murah di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Pertemuan dilangsungkan di Kantor Dishub Jatim di Surabaya.
Budi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang disampaikan perwakilan driver ojol. Di antaranya terkait tarif yang dirasa terlalu rendah dan merugikan pengemudi. Namun, kata Budi, itu merupakan kewenangan dari Kemkominfo.
"Itu kewenangan domain dari Menteri Komunikasi dan Informatika, nampaknya perlu disesuaikan dengan model bisnis dari yang ada sekarang ini, seperti Shopee, Grabfood, dan sebagainya," kata Budi.
Kemudian, lanjut Budi, terkait beberapa aplikator baru yang tidak sesuai dengan aturan. Ia mengaku ada yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ia pun minta Kadishub Provinsi Jatim dan mitra aplikasi ojek online melapor dengan dilengkapi bukti. "Menggunakan aplikasi misalnya kalau tarifnya tidak sesuai lampiran itu bisa jadi bukti saya ke Kominfo untuk bisa diblokir aplikasinya itu," ujar dia.
Budi juga mengaku menerima keluhan dari perwakilan pengemudi ojol terkait adanya istilah pesanan ganda atau double order. Budi mengaku baru mendengar terkait adanya pesanan ganda dan akan mengkomunikasikannya dengan aplikator di Jakarta.
"Lalu terkait jarak, ada kemungkinan terhadap peraturan yang sudah saya buat, tidak menutup kemungkinan coba melakukan evaluasi terhadap Permen yang ada," kata dia.
Ribuan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam tergabung dalam Front Drive Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Surabaya, Kamis (24/3/2022). Mereka menuntut prnindakan terhadap aplikator yang dirasa melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Jadi kami ingin Menhub melihat langsung kenyataan ada aplikator yang melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348," kata Humas Front Driver Ojek Online Anti Agregator (Frontal Jatim), Daniel Lukas Rorong.
Pelanggaran yang dimaksud utamanya terkait tarif yang dirasanya lebih rendah, dan merugikan driver ojol. Ia bahkan mengharapkan aksi yang digelar dapat menghadirkan petinggi aplikator dari pusat supaya bisa langsung merevisi tarif yang dirasa terlalu murah dan melanggar aturan pemerintah.
"Kami juga ingin dihapus bea-bea tambahan yang dibebankan aplikator kepada mitra maupun customer. Seperti bea parkir, bea aplikasi, dan segala macam," ujar Daniel.