Berapa Lama Masa Nifas dalam Islam?

Umumnya, nifas terjadi dalam rentang waktu tertentu.

Republika
Ibu hamil yang akan melahirkan (ilustrasi)
Rep: Imas Damayanti Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam terminologi fikih, nifas adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim perempuan karena melahirkan. Umumnya, nifas terjadi dalam rentang waktu tertentu sebagaimana yang dijabarkan oleh para ulama fikih. Jabir berkata, Rasulullah SAW menetapkan waktu 40 hari bagi perempuan-perempuan yang nifas.

Baca Juga


Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, masa nifas terpanjang dan terpendek ditetapkan berdasarkan ijtihad para mujtahid. Tidak ada satu hadis pun tentang pemba tasannya yang dapat dijadikan pegangan.Oleh karena itu, perkara ini dikembalikan kepada kebiasaan, yaitu dengan memperhatikan kondisi-kondisi para perempuan yang menjalaninya.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat mengenai masa nifas terpendek dan terpanjang. Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada batasan bagi masa nifas terpendek. Pendapat itu juga dianut oleh Imam Syafi'i.

Imam Abu Hanifah dan sekelompok orang berpendapat bahwa masa nifas terpendek memiliki batasan. Imam Abu Hanifah mengatakan selama 25 hari, sedangkan Abu Yusuf yang merupakan sahabat Imam Abu Hanifah mengatakan 11 hari.Sementara itu, Imam Hasan al- Bashri mengatakan 20 hari.

Adapun tentang masa nifas terpanjang, pada suatu kali Imam Malik mengatakan 60 hari. Dia kemudian mengubah pendapatnya dengan mengatakan bahwa hal itu harus ditanyakan kepada para perempuan. Sementara itu, para pengikut Imam Malik tetap berpegang pada pendapat pertama.Pendapat itu dianut oleh as-Syafi'i.

 

 

Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat berpendapat bahwa masa nifas terpanjang adalah 40 hari.

Pendapat itu dianut oleh Imam Abu Hanifah. Ada yang berpendapat bahwa dalam hal ini perempuan harus memperhatikan masa nifas perempuan-perempuan semisalnya.Apabila masa nifasnya melalui masa nifas mereka, maka dia istihadhah.

Sekelompok orang membedakan antara kelahiran anak laki-laki dengan kelahiran anak perempuan. Menurut mereka, masa nifas bagi kelahiran anak laki-laki adalah 30 hari dan bagi kelahiran anak perempuan adalah 40 hari.

Yang menyebabkan adanya perselisihan di kalangan ulama itu adalah sulitnya mengetahui hal ini berdasarkan pengalaman karena adanya perbedaan kondisi para perempuan di dalamnya. Selain itu, tidak ada satu sunah pun yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan mereka tentang masa nifas dan masa suci ini.

Hukum darah yang dikeluarkan ibu hamil

Hingga kini, para fukaha berselisih pendapat dalam menentukan darah yang dikeluarkan oleh perempuan yang sedang hamil merupakan darah haid atau istihadhah. Imam Malik dan Imam Syafi'i-menurut yang paling benar di antara dua pernyataannya--dan lainnya berpendapat bahwa perempuan hamil bisa haid. 

Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam ats-Tsauri, dan lainnya berpendapat bahwa perempuan hamil tidak bisa haid dan bahwa darah yang keluar darinya adalah darah rusak atau darah penyakit.Kecuali apabila dia mengalami kontraksi, maka mereka bersepakat bahwa darah yang dikeluarkannya adalah nifas dan bahwa hukum darah ini sama dengan hukum darah haid dalam kaitannya dengan larangan untuk mengerjakan shalat dan hukum-hukum lainnya.

Sementara itu, Imam Malik dan para pengikutnya memiliki pendapat yang berbeda tentang perpindahan perempuan hamil yang haid dari hukum haid ke hukum istihadhah apabila darahnya terus mengalir.

Pertama, hukumnya sama persis dengan perempuan yang haid. Kedua, hendaklah dia menjalani haid selama dua kali masa haid terpanjang.Ketiga, hendaklah dia melipatgandakan masa haid terpanjang sebanyak jumlah bulan yang telah dilaluinya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler