Ini Alasan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

Bagi yang belum boster diwajibkan melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

Wihdan Hidayat / Republika
Warga mengikuti vaksin booster Covid-19 di Dinas Kesehatan Yogyakarta, Senin (28/3/2022). Pasca terbitnya aturan vaksin booster Covid-19 menjadi syarat mudik lebaran 2022, warga mulai menyerbu lokasi vaksinasi Covid-19.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan warga diperbolehkan mudik lebaran 1443 H asalkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dua dosis dan dosis penguat atau lanjutan (booster). Booster menjadi syarat mudik lebaran karena vaksin Covid-19 yang tidak lengkap bisa berdampak buruk pada orang tua yang ada di kampung halaman.

Baca Juga


"Seperti yang diarahkan presiden Joko Widodo dan juga disampaikan kembali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa vaksinasi Covid-19 kalau tak lengkap dan tidak mendapatkan booster maka bisa berdampak negatif. Ini terutama kepada orang tua, dan orang yang punya penyakit penyerta (komorbid)," kata Reisa saat mengisi konferensi virtual bertema  Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin (28/3/2022).
 
Reisa menjelaskan, ketika mudik dilakukan kemudian pulang di kampung halaman bertemu dengan orang tua, kakek nenek, anak kecil, hingga cucu maka kondisi ini menjadi rawan. Padahal, pemudik dan semua pihak tentu ingin merayakan lebaran dengan baik, tak merugikan orang tua, kasus Covid-19 terus turun atau melandai dan tak naik. 
 
Dia melanjutkan, risiko ketika berinteraksi dengan orang banyak, apalagi melakukan kontak erat dengan orang-orang yang punya komorbid akan lebih rendah jika dilindungi dengan booster. 
"Dengan memanfaatkan vaksin Covid-19 booster maka bisa memberikan ekstra perlindungan dan perlindungannya optimal dibandingkan masyarakat yang belum disuntik vaksin lanjutan ini," katanya. 
 
Reisa mengatakan, calon pemudik sudah dapat vaksin booster, maka tak perlu melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen lagi. Tetapi kalau baru mendapatkan vaksin dua dosis masih bisa pulang kampung tetapi harus menyertakan hasil negatif tes antigen dan kalau baru mendapatkan vaksin Covid-19 baru satu dosis maka harus tes PCR. 
 
Reisa menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi. Mobilitas masyarakat yang diperkirakan masif karena orang berbondong-bondong pulang kampung harus diantisipasi supaya tidak terjadi penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
 
"Apalagi hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, ada potensi masyarakat yang mudik 2022 sebanyak 80 juta orang. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan acara Moto GP Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dan yang harus diantisipasi," katanya. 
 
Reisa meminta masyarakat yang berencana mudik segera cari fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan booster. Kemudian kalau belum lengkap vaksinnya maka segera penuhi. Ia menegaskan, vaksin Covid-19 sebagai upaya untuk menekan risiko penyakit berat, bahkan kematian.
 
Terkait waktu yang tepat untuk mendapatkan booster, Reisa mengungkap kebijakan terbaru sesuai surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 25 Februari 2022 menyebutkan kalau vaksin dosis booster untuk lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dua dosis lengkap. 
 
"Jadi, buat yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan jedanya sudah 3 bulan dari vaksinasi Covid-19 dosis kedua maka segera daftarkan untuk mendapatkan vaksin booster," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler