Musnahkan 1.743 Knalpot Bising, Polrestabes Bandung: Ini akan Terus Dilakukan
Pengendara motor yang memakai kenalpot bising akan ditilang
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Sebanyak 1.743 knalpot tidak standar atau bising hasil penindakan periode Januari-Maret dimusnahkan oleh jajaran Polrestabes Bandung di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu (30/3/2022) pagi. Diharapkan Kota Bandung bebas dari knalpot bising yang mengganggu kenyamana masyarakat.
"Untuk hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot bising yang sudah ditemukan di wilayah hukum Polrestabes Bandung sebanyak 1.700-an yang kita musnahkan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.
Ia menuturkan penegakan hukum melalui tilang dilakukan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising berdasarkan aturan undang-undang lalu lintas angkutan jalan raya. Pihaknya juga melakukan edukasi kepada klub motor agar tidak menggunakan knalpot bising.
"Sejak tiga bulan lalu kita sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah, bengkel dan komunitas anak muda yang bisa menggunakan knalpot bising, satu bulan terakhir kita lakukan penegakan hukum sesuai UU lalulintas angkutan jalan raya dan dilakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising," ungkapnya.
Aswin melanjutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang membandel menggunakan knalpot bising. Diharapkan ke depan Kota Bandung bisa bebas dari knalpot bising yang membuat tidak nyaman.
"Untuk warga Bandung menggunakan kendaraan bermotor roda dua agar tidak menggunakan knalpot yang dapat menganggu masyarakat karena kita mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Pihaknya menegaskan apabila masyarakat yang masih menggunakan knalpot tidak standar akan dilakukan penindakan hukum terus menerus sampai nol.
"Ini kita akan lakukan terus, tidak hanya operasi kemarin saja, tapi ke depan Lantas yang patroli dan menemukan motor yang menggunakan knalpot bising akan kita tindak, agar Bandung terlepas dari kebisingan knlapot tidak standar," katanya.