Warga Oman yang Belum Divaksinasi Dilarang Tarawih di Masjid
Oman masih menerapkan syarat dan standar protokol kesehatan yang ketat.
REPUBLIKA.CO.ID, MUSKAT -- Umat Muslim di Oman diizinkan sholat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini. Hanya saja, komite Oman masih menerapkan syarat dan standar protokol kesehatan yang ketat.
Dilansir dari Khaleej Times, Rabu (30/3/2022), Komite Tertinggi Oman yang bertugas menangani situasi Covid-19 di Kesultanan telah mengeluarkan pedoman baru untuk mencegah dan membatasi penyebaran virus selama bulan suci Ramadhan.
Panitia juga telah diberi pengarahan tentang situasi epidemiologis Covid-19 secara lokal dan global. Terdapat penurunan terus-menerus dalam kasus yang dikonfirmasi di Oman.
Berikut ini keputusan yang diterapkan Komite Tertinggi Oman selama Ramadhan.
- Membatasi kehadiran untuk sholat, termasuk sholat tarawih bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19. Orang yang tidak divaksinasi akan dilarang masuk, termasuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.
- Melanjutkan larangan melakukan buka puasa amal di masjid dan tempat umum lainnya.
- Melanjutkan semua tindakan pencegahan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik di tempat-tempat tertutup, termasuk masjid.
- Semua kegiatan aula, konferensi, pameran internasional dan lokal akan beroperasi pada 70 persen dari kapasitasnya.
- Panitia mengimbau semua orang yang menunjukkan gejala pernapasan tidak menghadiri doa bersama dan pertemuan dalam bentuk apa pun.
Komite Tertinggi Oman mendesak warga dan penduduk mendapatkan suntikan penuh vaksin Covid-19.