Wakil Ketua Komisi II DPR: Kades Dilarang Bermain Politik

Dukungan politik Kades untuk 3 periode Jokowi dinilai langgar konstitusi

Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan dukungan politik Kades untuk 3 periode Jokowi dinilai langgar konstitusi.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyayangkan adanya deklarasi dukungan tiga periode Presiden Joko Widodo oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI). 

Baca Juga


Dia menegaskan, kepala desa dilarang untuk bermain politik seperti itu. "Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat," ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (31/3/2022). 

Deklarasi APDESI yang mendukung masa jabatan presiden tiga periode dinilainya melanggar konstitusi. Dia pun mengingatkan agar aparatur desa seharusnya netral dan tak terjebak politik praktis seperti masa Orde Baru.

"Bangsa ini tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Menurut saya dukungan APDESI untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan," ujar Junimart.

Kendati demikian, dia memandang adanya pihak tertentu yang menunggangi deklarasi APDESI terhadap masa jabatan tiga periode. 

"Ini yang harus dicermati, ditelusuri, penunggangan oleh orang-orang yang punya kepentingan politik," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi), Arifin Abdul Majid, membantah lembaganya disebut mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode. 

Dia mengaku dirugikan atas sekelompok orang yang juga mengatasnamakan Apdesi yang menyatakan dukungan politik tersebut.

Dia mengaku telah mendapat kritik dari berbagai pihak di daerah imbas adanya pernyataan dukungan perpanjangan masa jabatan presiden. "Akhirnya mereka itu menjauhlah kepada kami, 'mengapa Apdesi berani mendeklarasikan atau menyampaikan dukungan bersifat politik' katanya," tutur Arifin.

Menurut dia, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain. Saat dilantik, pengurus DPP Apdesi maupun para kepala desa telah berjanji dan bersumpah taat kepada konstitusi dan Pancasila.    

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler